Kasus dugaan penyelundupan 3,85 ton sianida di perairan Gorontalo Utara memasuki tahap P-21. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gorut (Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara).
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Ada perjalanan laut yang tujuannya wisata, ada yang mengangkut ikan, dan ada pula yang membuat polisi serta Bea Cukai harus ikut turun tangan. Kapal panboat tanpa nama yang satu ini masuk kategori terakhir.
Kapal tersebut berlayar dari General Santos City, Filipina, menuju wilayah Gorontalo. Masalahnya, ia tidak datang dengan tangan kosong. Petugas menemukan 77 karung bahan kimia berbahaya yang diduga mengandung sianida dengan berat sekitar 3,85 ton.
Kini, perkara dugaan penyelundupan sianida itu memasuki babak baru. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Para tersangka dan barang bukti diserahkan di Kantor Kejari Gorut, sekitar pukul 10.00 Wita.
Perlu diketahui, perkara ini bermula pada 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 Wita. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo melakukan penindakan terhadap sebuah kapal panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketika diperiksa, kapal tersebut diketahui membawa 77 karung sianida. Total beratnya mencapai 3,85 ton. Angka yang kalau dibayangkan dalam bentuk karung mungkin sudah cukup untuk membuat kapal panboat tersebut terasa seperti sedang membawa masalah sebanyak-banyaknya.
Masalahnya bukan cuma soal isi muatan.
Barang tersebut diduga diangkut tanpa dokumen kepabeanan, tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar, serta tidak dilengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya dan perizinan perdagangan yang dipersyaratkan.
AKP Mohamad Adam mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM yang merupakan nakhoda diduga berperan mengendalikan pelayaran dari Filipina menuju Gorontalo sekaligus mengangkut barang impor secara ilegal.
Tiga orang lainnya merupakan warga negara Filipina yang berstatus anak buah kapal (ABK).
Keempat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM sebagai nakhoda, serta DC, KWS, dan RVP sebagai ABK.
Selama penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli, mulai dari ahli kepabeanan, pelayaran, perdagangan, hingga para tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam tahap II, keempat tersangka didampingi penasihat hukum Muhamad Sabri Djamaluddin serta ahli bahasa Novriyanto Napu.
Pendampingan itu dilakukan untuk membantu komunikasi sekaligus memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi.
Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa antara lain satu unit kapal panboat tanpa nama beserta mesin dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, 77 karung sianida yang memiliki berat sekitar 3,85 ton telah dilelang oleh KPKNL Gorontalo. Hasil lelangnya mencapai Rp352.776.743.
Uang tersebut kemudian ditarik dari rekening penampungan barang bukti Dit Tahti Polda Gorontalo dan diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti pengganti untuk kebutuhan persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Fenny Haslizanrni.
Dengan tahap II ini, urusan empat tersangka berpindah dari penyidik ke pihak kejaksaan. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum di bawah tanggung jawab jaksa.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pelayaran, dan Undang-Undang Perdagangan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.