Dua polisi Polres Pohuwato terlibat pembacokan usai pesta miras di tempat hiburan malam. Propam Polda Gorontalo pastikan proses kode etik dan pidana berjalan.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Dua anggota Polres Pohuwato terlibat kasus pembacokan di salah satu tempat hiburan malam pada Minggu 28 September 2025 kemarin.
Insiden yang dipicu konsumsi minuman keras ini kini ditangani Bidang Propam Polda Gorontalo.
Pelaku diketahui terduga pelaku berinisial Aipda S, sedangkan korbannya adalah Bripka I. Korban mengalami luka serius di wajah.
Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, menegaskan keduanya telah melakukan pelanggaran sebelum insiden terjadi.
“Mereka berdua ini sebenarnya melanggar karena keduanya pergi ke tempat hiburan malam untuk minum miras,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Afri menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Aipda S pada Senin, 29 September 2025 dan menanganinya bersama Provos Polres Pohuwato. Targetnya, sidang kode etik digelar pekan depan.
“Jadi yang bersangkutan ini kita proses kode etik institusi Polri, dan kemudian kita juga akan pidanakan,” tegas Afri.
Ia menambahkan, Polri telah melarang personelnya mengonsumsi miras, tapi larangan itu dilanggar oleh kedua anggota sehingga mencoreng nama institusi.
“Norma kelembagaan kita ini jelek karena dua orang ini mengonsumsi minuman keras dan ini sudah dilarang,” ungkap Afri.
Menurutnya, korban baru bisa diperiksa setelah dinyatakan pulih dari perawatan medis.
"Intinya kasus dari kedua polisi ini kode etik dan pidananya kami proses,” tutupnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.