Kuasa hukum owner Ebudo menanggapi pernyataan Iki soal uang Rp130 juta yang katanya untuk membayar utang dan membayar biaya penangguhan penangan. Bagaimana kata dia?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawa menanggapi pernyataan Iki soal uang Rp130 juta.
Dalam klarifikasinya, Iki membantah telah menerima uang Rp130 juta dari owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis.
Iki mengaku hanya menerima Rp30 juta dari Elis untuk membayar biaya penangguhan penahanan.
Akan tetapi, uang tersebut dikembalikan lagi ke Elis karena penangguhan penahanan Elis tidak dikabulkan.
Sedangkan Rp100 juta lagi dipakai Elis untuk melunasi utang kepada seseorang bernama Mul.
Kepada Berinti.id, Hariyanto tak banyak mengomentari pernyataan Iki.
Hariyanto menganggap pernyataan itu adalah hak Iki sebagai warga negara.
"Masalah dia [Iki] mengatakan bayar utang itu kan, hak dia," kata Hariyanto Rabu, 13 November 2024.
Masyarakat sudah pada pinter menilai, yang 30 saja sudah dikembalikan," sambungnya.
Sebelumnya, Hariyanto mengatakan Iki adalah orang yang meminta Elis untuk menyerahkan uang senilai Rp130 juta untuk mengamankan kasusnya.
Uang itu akan dibagi ke tiga lembaga yang menangani kasus skincare ilegal dengan merek Ebudo.
Selang beberapa waktu, Iki akhirnya muncul dengan tiga kuasa hukumnya, dan membantah semua tuduhan tersebut.
Iki bahkan merasa difitnah dan rencananya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Jadi intinya, kedua pihak masih saling klaim terkait kebenaran uang Rp130 juta milik owner Ebudo yang katanya sebagai pelicin agar kasus ini diamankan. Semua baru akan terang benderang di persidangan nanti.