Polisi kembali membongkar praktik jual beli kosmetik ilegal di Kota Gorontalo. Kini, dua perempuan ditangkap polisi karena mendistribusikan kosmetik tanpa izin BPOM. Aduuhh.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Dua IRT di Kota Gorontalo terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menjualbelikan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM.
Keduanya berinisial MP (27) dan FH (24) asal Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan penangkapan MP dan FH merupakan tindak lanjut dari kasus yang sama pada 3 Mei 2024 lalu.
MP dan FH ditangkap di Jln Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Polisi lebih dulu menangkap MP yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.
MP mengaku 15 paket kosmetik ilegal itu diambil dari FH yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.
Setelah mengantongi identitas FH, Tim Rajawali menuju rumah di Kecamatan Dungingi dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah coolbox, 10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant, 14 botol toner, 14 pcs sabun, 15 pot cream siang, 23 Pot cream malam, 24 Pcs sunscrine, dan 3 botol serum.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, serta bukti yang cukup, MP dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 November 2024 kemarin
Keduanya juga telah ditahan oleh unit Tipidter Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal," ujar Leonardo.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Hal tersebut dimaksudkan dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi, dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persayaratan standar dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jadi intinya, mendistribusikan kosmetik ilegal tanpa izin BPOM ancaman penjara bakal menanti. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kosmetik kecantikannya.