TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Kereta Api, Langsung Jadi Tersangka Korupsi 

$detailB['caption'] PB ditangkap Kejagung di hotel Asri Sumedang (Kejaksaan Agung)

Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. PB ditangkap Satgas SIRi Kejaksaan Agung (Kejagung).

***

BERINTI.ID, Jakarta - Satgas SIRI Kejagung menangkap eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB.

PB ditangkap di Hotel Asri Sumedang, pada Minggu, 3 November 2024.

PB ditangkap karena terlibat kasus korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Setelah ditangkap, PB langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dikutip dari laman Kejagung, akibat perbuatan PB, negara mengalami kerugian senilai Rp1,1 triliun.

Total kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.

PB melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini PB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.


Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp