Ibu kandung Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung juga telah menetapkan ibu Ronald Tanur sebagai tersangka kasus suap hakim PN Surabaya.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Kejagung menangkap ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Senin, 4 November 2024.
Meirizka Widjaja ditangkap atas kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Meirizka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Ibu Ronald Tannur meminta 3 hakim PN Surabaya yang sudah ditangkap lebih dulu agar mengondisikan kasus anaknya.
Adapun penghubung Meirizka dan ketiga hakim adalah Lisa Rahmat.
Seyelah menerima suap dari Meirizka, Ronald Tannur dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian pada seseorang.
Atas putusan bebas itu, Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA pun mengabulkan kasasi Jaksa dan menjatuhi Ronald Tannur dengan hukuman penjara selama lima tahun pada 22 Oktober 2024 lalu.
Sehari seyelahnya, ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur langsung ditangkap Kejagung.
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum Ronald Tannur sekaligus penjembatan ibu Ronald Tannur dengan para hakim pun ditangkap di hari yang sama.
Kejagun juga menang Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang berperan sebagai makelar kasus di MA untuk kasus ini.