TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kejanggalan-Kejanggalan dalam Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Rektor Unugo

$detailB['caption'] Kuasa hukum korban ungkap kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual eks Rwktor Unugo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret eks Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (Unugo) dinilai ada kejanggalan. Ada empat kejanggalan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret eks Rektor Unugo belum juga selesai.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Setelah satu tahun enam bulan berjalan, kasus ini kembali menuai sorotan dari pihak kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling  menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini.

Kejanggalan-kejanggalan itu telah disampaikan Hijrah dan timnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa, 9 September 2025.

"Tadi pihak penyidik sudah menyampaikan kendala yang dihadapi saat ini dan kami juga sudah menyampaikan kejanggalan yang kami temukan saat proses penyidikan berjalan," ungkap Hijrah Lahaling.

Hijrah dan timnya mencatat ada empat kejanggalan dalam proses penyidikan polisi terkait kasus ini.

Salah satunya adalah penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik tidak sesuai. Kemudian, penyidik tidak mengedepankan undang-undang TPKS dalam penerapan pasal terhadap kasus ini.

Selain itu, barang bukti yang dianggap tidak cukup oleh penyidik juga dianggap janggal, padahal korban telah memberikan dua barang bukti kepada polisi.

Kejanggalan lainnya yakni hasil asesmen psikolog forensik yang dianggap tidak berpihak karena tidak berdasarkan perspektif korban.

"Psikolog yang ditunjuk oleh polisi ini tidak mengacu pada perspektif korban, dan ini yang paling kami tekankan dalam RDP tadi," lanjut Hijrah.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Gorontalo, AKBP Ardi Rahananto menegaskan, bahwa proses penyidikan kasus ini sementara berjalan.

Ardi juga mengakui, pihaknya tak memiliki kendala apapun saat menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor ini.

"Perkara ini sementara berjalan dan tadi juga kami jelaskan terkait tahapannya, dan untuk kendala sementara tidak ada," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha menjelaskan, bahwa pihaknya meminta kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini dipercepat.

"Intinya dalam RDP tadi itu, kesepakatannya bahwa proses permasalahan ini agar dipercepat," tutup Fadli.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp