Ditres Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Tiga pelaku berhasil diringkus polisi dalan operasi senyapnya, meskipun masih melakukan pengejaran sampai ke Ternate dan Manado terhadap dua pelaku. Kini ketiganya telah ditetapkan tersangka dan dua diantaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kejar-kejaran panjang antara polisi dan para pengedar sabu asal Gorontalo berakhir setelah Ditres Narkoba Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga orang pelaku di tiga daerah berbeda: Gorontalo, Manado, dan Ternate.
Pengungkapan jaringan ini disampaikan Dirres Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Tulus Sinaga, dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis, 4 Desember 2025.
Tiga terduga pelaku diketahui berinisial HT, FA, dan AF disebut terlibat dalam peredaran sabu yang menyasar wilayah Gorontalo.
Tulus menjelaskan, operasi bermula dari penangkapan HT pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.40 Wita di Jalan H.A.R. Koniyo, Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo.
Dari tangan HT, polisi menemukan empat saset sabu yang diketahui milik FA. Namun demikian, FA melarikan diri ketika petugas menggeledah.
"Dari pemeriksaan awal HT, kami mendapatkan informasi keterlibatan FA sehingga dilakukan pengejaran," ujar Tulus menjelaskan.
Pengejaran lintas daerah itu berakhir ketika FA ditangkap pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah kamar kos di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pengungkapan tersebut mengarahkan penyidik pada pelaku berikutnya yaitu AF, yang diduga sebagai pemasok sabu.
AF dibekuk pada Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 23.00 Wita di Perumahan Puri Manado Permai Blok 12, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
"AF ini adalah penyedia barang untuk FA, sementara barang bukti sabu yang ditemukan pada HT rencananya akan diedarkan di wilayah Gorontalo," kata Tulus.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolda Gorontalo. Berkas perkara HT lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan pada tahap II.
"Hari ini kami juga akan menyerahkan tersangka AF dan FA beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Tulus.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.