Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti sejumlah perkara yang telah inkrah. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, umum, hingga keamanan dan ketertiban umum.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Sejumlah barang butki perkara yang ditangani Kejari Kota Gorontalo dan telah inkrah dimusnahkan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara.
Rinciannya 16 perkara tindak pidana narkotika, 6 tindak pidana umum, dan 15 perkara keamanan dan keterirban umum.
Sementara, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika.
"Perkara [narkotika] ini yang paling dominan untuk pemusnahan hari ini," imbuhnya.
Lebih lanjut Edy menerangkan tidak semua barang bukti yang disita oleh kejaksaan akan dimusnahkan.
Ada beberapa barang bukti yang harus dikembalikan ke pemiliknya.
Sebagai contoh barang bukti dari hasil curian. Bisa juga barang bukti yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 37 perkara yang telah diselesaikan oleh Kejari Kota Gorontalo:
Tindak narkotika: sabu 8,8651 gram, Handphone 4 unit, dan ganja 169,05 gram.
Tindak pidana umum: merkuri 21 botol ukuran 200 ml, pakaian 6 buah, handphone 4 unit, kosmetik 1.519 buah, botol kosong 165 buah, dan alat perkakas 7 buah.
Tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum: sajam 3 buah, handphone 3 unit, knuckle 1 buah, SIM card 5 buah, rekapan togel 1 buah, casing 1 buah, dan pecahan Kaca 1 buah.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.