TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kejati Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo

$detailB['caption'] Aspidsus Kejati Gorontalo, Nur Surya beberkan peran ketiga tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa Kota Gorontalo (Husnul Puhi/berinti.id)

Kasus korupsi kanal Tanggidaa Kota Gorontalo melibatkan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begini peran masing-masing tersangka sesuai dengan penyidikan Kejati Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi proyek kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini ialah Romen S Lantu, Kris Wahyudin Thayib, dan Rokhmat Nurkholis.

Aspidsus Kejati Gorontalo, Nur Surya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama, Rokhmat Nurkholis selaku konsultan pengawan telah memanipulasi progres pengerjaan kanal Tanggidaa.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Gorontalo, terdapat kekurangan volume pekerjaan. 

"Konsultan pengawas telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai progres sebenarnya," kata Nur Surya.

Kemudian tersangka Kris Wahyudin Thayib selaku Direktur Cabang Gorontao PT MKG merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis.

Kris juga memanipulasi progres pekerjaan kanal Tanggidaa agar mendapatkan  perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasa Raharja Putra.

Hal ini dilakukan untuk mendapat kontrak adendum pertama sampai keempat dari kuasa pengguna anggaran.

Namun, PT Asuransi Jasa Raharja Putra menolak permohonan Kris dengan alasan PT MKG masih memilik tagihan premi yang belum dibayar.

"KW mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasa Raharja Putra untuk memenuhi persyaratan kontrak adendum pertama sampai keempat dengan menggunakan laporan realisasi fisik per 26 november 2023 sebesar 92,5 persen," ungkap Nur Surya.

"Tapi laporan tersebut tidak sesuai progres yang sebenarnya sehingga tidak ada jaminan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan alasan PT MKG masih memiliki tagihan premi yang belum dibayar,' sambungnya.

Meski demikian, Kris tetap mendapatkan kontrak adendum pertama sampai keempat dari Romen S Lantu selaku kuasa pengguna anggaran.

"R tetap menyetujui adendum pertama sampai keempat meskipun tidak ada jaminan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka," ujar Nur Surya.

Berdasarkan penyidikan Kejati Gorontalo, terdapat selisih penggunaan anggaran sebesar Rp4.5 miliar dasri progres pengerjaan proyek penanggulangan banjir itu.

Rp 1.7 miliar diduga mengalir ke kantong pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan pihak-pihak tertentu yang tidak terlibat dalam proyek ini.

"Diduga terdapat aliran dana kepada beberapa pihak yang tidak berhak menerima dan digunakan bukan untuk keperluan proyek antara lain pengeluaran fee untuk peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak-pihak terkait," pungkas Nur Surya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp