TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kejati Gorontalo Kantongi Bukti Kuat Dugaan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa

$detailB['caption'] Proyek kanal Tanggidaa Kota Gorontalo (Husnul Puhi/berinti.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sudah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa. Kejati Gorontalo mengendus ada kerugian keuangan negara.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Pekerjaan proyek Kanal Tangidaa kini menjadi sorotan Kejati Gorontalo.

Pihak Kejati Gorontalo mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nur Surya mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti kuat dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp33 miliar itu.

Sehingga perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kami menelaah dan kami melihat ada potensi kerugian keuangan negara dan potensi perbuatan melawan hukum. Makanya penyelidikan dilakukan," kata Nur Surya saat turun langsung ke lokasi pekerjaan Kanal Tanggidaa, Kamis, 24 Oktober 2024.

"Ada bukti permulaan yang cukup sehingga kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," sambungnya. 

Saat ini kata Nur Surya pihak Kejati Gorontalo dibantu BPK RI, Tim Ahli BWS Solo, hingga pihak PUPR Provinsi Gorontalo tengah menghitung total potensi kerugian keuangan negara.

Sebab untuk membawa perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi harus ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya.

Meski sudah pernah dihitung Inspektorat, Nur Surya menegaskan Kejati Gorontalo akan menghitung sendiri total kerugian negara untuk dijadikan alat bukti selanjutnya.

"Sekarang masih tahap penyidikan. Salah satu penghitungan kerugian negara di proyek ini," katanya.

"Kami telah mengantongi alat bukti yang kuat. Bukan cuma dua. Tapi sekarang terkait perkara tipikor harus ada unsur kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Jangan menghalangi

Sebelumnya pihak -Kejati Gorontalo telah menerima laporan terkait mangkraknya proyek yang dibiayi dengan dana PEN itu.

Setelah itu, Nur Surya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dan potensi perbuatan melawan hukum.

Dengan bukti yang cukup kuat masalah ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ia mengingatkan jangan ada pihak yang berani menghalangi penyidikan Kejati Gorontalo.

Sebab upaya menghalangi penyidikan punya konsekuensi hukum tersendiri.

"Saya bilang tadi ke stakeholder terkait kalian semua jangan coba-coba menghalangi," kata Nur Surya.

"Karena kalau memberikan keterangan palsu dan menghilangkan barang bukti konsekuensinya ada. Bisa jadi tersangka dalam proyek ini," tegas Surya. 

 


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp