Kejati Gorontalo memastikan kasus owner Ebudo berjalan sesuai prosedur. Soal isu suap, pihak Kejati dengan tegas membantah hal itu.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Dugaan suap kepada tiga lembaga menjadi babak baru kasus skincare ilegal dengan tersangka owner Ebudo, Nurhalisa atau Elis.
Elis diduga menyuap Polda Gorontalo, BPOM Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar bebas dari hukuman.
Namun, ketiga lembaga yang disebut menerima uang pelicin dari tersangka elis telah membantah tuduhan tersebut.
Bahkan ketiga pihak kompak mengaku tak kenal dengan oknum bernama Iki, yang mengaku dari kejaksaan dalam dugaan suap ini.
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar secara khusus membatah tuduhan itu.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada nama Iki di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Sampai sekarang namanya Iki itu kita belum tahu," ujarnya.
Dadang juga menepis adanya dugaan pengembalian uang senilai Rp30 juta seperti yang dituduhkan kuasa hukum Elis.
"Yang jelas kami tidak pernah menerima sepeser pun uang Rp130 juta apalagi untuk mengamankan kasus ini. Itu tidak pernah ada, dan tidak berdasar," ujar Dadang.
Lebih lanjut Dadang menegaskan bahwa penangana kasus ini sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ini terbukti dengan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan.
"Terkasit penasngsansn kasus ini kami sudah melakukannya secara profesional," kata Dadang.
"Tersangkanya sudah kita tahan untuk dilanjutkan ke persidangan," pungkasnya.