TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kejati Gorontalo Selidiki Proyek Kanal Tanggidaa, Ada Potensi Kerugian Negara

$detailB['caption'] Penyelidikan Kejati Gorontalo terkait potensi kerugian negara di proyek kanal Tanggidaa (Husnul Puhi/berinti.id)

Mangkraknya pengerjaan Kanal Tanggidaa menimbulkan kecurigaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Sehingga mereka langsung menyelidikinya. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kejati Gorontalo tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo. 

Proyek yang didanai oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diduga berpoten menimbulkan kerugian negara. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nur Surya menyatakan bahwa penyidikan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya. 

Dalam penyidikan tersebut Kejati Gorontalo dibantu dengan BPK RI, Tim Ahli BWS Solo, hingga pihak PUPR Provinsi Gorontalo. 

"Kami saat ini bersama-sama melakukan penghitungan kerugian negara yang selama ini digaung-gaungkan, bahwa pengerjaan ini berjalan di tempat," ujar Surya saat ditemui di lokasi pengerjaan Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo, Kamis 24 Oktober 2024.

Nur Surya mengatakan saat ini belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. 

Pihaknya masih sementara mendalami proyek pengerjaan Kanal Tanggidaa yang telah mangkrak hampir dua tahun lebih ini. 

"Untuk sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena kami masih dalam tahap penyidikan. Nanti kalu memang betul terbukti memiliki kerugian negara, maka kami akan menetapkan tersangka," jelasnya. 

Proyek Kanal Tanggidaa yang bertujuan untuk mengatasi banjir di wilayah tersebut, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan, baik dalam hal pelaksanaan proyek maupun penggunaan anggaran. 

Beberapa laporan masyarakat telah diterima oleh pihak Kejati Gorontalo bahwa proyek tersebut mangkrak dan berpotensi memiliki kerugian negara.

"Sebelumnya memang sudah ada laporan dari masyarakat terkait mangkraknya pengerjaan kanal tanggidaa ini. Kami melihat ada potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini," tandasnya.

Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.

Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan pagu sebesar Rp 33 miliar.

Proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar - Makassar (Kota), Sulawesi Selatan. Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat sejak 9 Januari 2022.

Sementara itu, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto yang saat itu masih menjabat menjelaskan Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM, melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.

Mestinya Kanal Tanggidaa itu dimulai pada Mei tahun 2022 dan berakhir 8 Desember 2022. Akan tetapi hingga tambahan waktu pengerjaan sampai 31 Desember proyek kanal Tanggidaa tak kunjung rampung.

Jadi intinya, Kejati Gorontalo perlu menelusuri lebih dalam terkait mangkraknya pengerjaan Kanal Tanggidaa ini. Sebab, telah hampir tiga tahun proyek ini belum juga rampung.


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp