Keluarga Marten Basaur layangkan protes keras ke Polda Gorontalo, khususnya ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Mereka pertanyakan status buronan Marten Basaur yang dinilai janggal hingga desak polisi tak tebang pilih soal aktor tambang ilegal di Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Pihak keluarga tersangka kasus tambang ilegal di Pohuwato, Marten Basaur, akhirnya angkat bicara.
Mereka melayangkan protes keras terkait prosedur penangkapan hingga narasi yang dikeluarkan pihak kepolisian ke publik yang dinilai menyudutkan martabat Marten.
Didampingi tim hukum, keluarga mengungkapkan kekecewaannya, dan menuntut transparansi dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam menangani perkara tersebut.
"Kami [keluarga] menuntut Pak Pardede selaku Dirreskrimsus yang mengeluarkan statement bahwa adik kami adalah buronan, kedua adik kami melakukan kegiatan pidana di semua tempat, ketiga beliau lagi mendalami tes urine. Kami menuntut pertanggungjawaban soal itu," kata Wilhelmina Basaur, kakak Marten Basaur, Kamis, 15 Januari 2026.
Wilhelmina secara tegas mempertanyakan dasar penetapan status DPO atau buronan terhadap adiknya.
Menurutnya, selama ini keluarga tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai status buronan tersebut.
“Soal DPO kita tidak pernah tahu, mereka cuma kirim surat panggilan sebagai saksi dua kali ke alamat ibu di Merauke, tapi Marten tidak di sana," ujarnya.
Pihak keluarga juga merasa terpukul dengan adanya isu mengenai pendalaman tes urine yang dikaitkan dengan penangkapan adiknya.
Mereka berencana membawa persoalan ini ke Propam jika polisi tidak mampu membuktikan klaim-klaim tersebut.
"Kami akan kejar terus ini, kami juga rencananya akan melapor ke Propam. Saya sebagai kakak kandungnya, tahu tindak tanduknya adik kami. Kalau Pak Pardede punya bukti tunjukkan ke kami, kami juga berhak tahu," ujarnya.
Keluarga mengaku tidak membela perbuatan Marten jika memang terbukti melanggar aturan terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Namun, mereka menuntut keadilan agar hukum ditegakkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Kami tidak membela pekerjaan adik kami, dia salah, tapi kami minta keadilan. Kalau memang hukum ditegakkan, semua ditangkap, kenapa cuma adik saya? Kenapa yang punya lahan, yang punya alat tidak?” tanya Wilhelmina dengan nada kecewa.
Senada dengan keluarga, Marzeth Lintutu selaku penasihat hukum mengaku bingung dengar status buronan yang dialamatkan ke Marten Basaur.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai buronan atau DPO ada prosedur hukumnya. Seseorang dikatakan buronan atau DPO harus ditetapkan tersangka dulu. Ketika jadi tersangka, tapi tidak memenuhi panggilan, status buronan baru diterbitkan," tegasnya.
"Dirreskrimsus harusnya tanggung jawab karena ini sudah menyangkut kehormatan klien saya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menantang penyidik Polda Gorontalo untuk bertindak transparan, terutama soal barang bukti alat berat dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Polisi sudah memeriksa 13 saksi, tapi tidak ada alat berat disita. Saya menantang Penyidik dan Kapolda Gorontalo dalam 1x24 jam memanggil dan mengamankan orang yang memberikan izin kepada klien saya melakukan ini,” tegas Marzeth.
Selain urusan hukum, keluarga juga mengeluhkan sulitnya akses untuk menemui Marten di Rutan Polda Gorontalo. Wilhelmina mengaku merasa diintimidasi dan dibatasi secara ketat saat mencoba berkomunikasi dengan sang adik selama dua pekan terakhir.
Hingga kini, pihak keluarga masih berupaya untuk bertemu langsung dengan jajaran Ditreskrimum maupun Kasubdit untuk mendapatkan penjelasan utuh mengenai perkembangan kasus ini.
"Kami kecewa sudah dua pekan saya disini mau besuk, saya seperti diintimidasi. Kami juga merasa sangat dibatasi ketika bertemu adik kami," ungkap Wilhelmina.
"Kami mau bertemu dengan Dirreskrimum dan Kasubdit mau bicara sampai di mana kasus ini, ada juga beberapa hal yang ingin kami sampaikan, tapi sampai sekarang tidak bisa ketemu. Tadi saja ruangannya kosong, tidak ada anggotanya," pungkasnya.
Admin