Korban penganiayaan anak bos toko roti berinisial D sempat kesulitan melapor ke polisi. Setelah bisa melapor, ia harus menjual motor untuk membayar pengacara.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta TImur memberikan sejumlah kesaksian di DPR RI, Selasa, 17 Desember 2024.
Korban perempuan berinisial D dihadirkan dalam rapat Komisi III DPR RI memberikan klarifikasi terhadap penganiayaan yang dia alami.
Dalam pengakuannya D mengaku sempat ditolak dua polsek saat melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Habis kejadian itu saya lapor ke Polsek Rawamangun, tapi gak bisa diproses, Akhirnya dirujuk ke Cakung, tapi di Cakung juga gak bisa nanganin," kata D.
Setelah ditolak di dua Polsek, D akhirnya bisa melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur.
"Akhirnya saya disuruh ke Polres Jakarta Timur. Saya diantar teman-teman dan keluarga," ujarnya.
D mengaku sempat dikirimi pengacara oleh orang tua pelaku. Namun, D mengaku tidak tahun hal itu.
Sebab, pengacara yang tidak disebutkan namanya itu mengaku dari LBH utusan Polda.
D baru mengetahui pengacaranya adalah utusan orangf tua pelaku saat hendak di BAP.
"Saya sempat dikirimi pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya tidak tahu itu dari pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan Polda," ungkap D.
"Pas pertemuan di Polres, mau BAP, disitu dia ngasih tahu disuruh dari bos saya," sambungnya.
Setelah itu, D mengganti pengacara baru. Namun, pengacara barunya seakan memanfaatkan kasus ini untuk mendapatkan keuntungan.
Orang tua D sampai menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut. Namun, belakangan si pengacara sudah tak bisa dihubungi lagi.
"Setiap ada info dia [pengacara] selalu ke rumah, selalu minta duit, dan mama saya sampai jual motor satu-satunya," ungkapnya.
"Habis jual motor saya tanya-tanyain, tapi [pengacara] sudah tidak bisa dihubungi," tutupnya.
Pelaku dalam kasus ini bernama George Sugama. Dia sudah ditangkap dan jadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, George mengaku khilaf telah melakukan kekerasan terhadap D.