TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kisah Curanmor di Bone Bolango: Motor Raib karena Kunci Ditaruh di Laci, Kebiasaan Sepele yang Berujung Petaka

$detailB['caption'] Barang bukti curanmor yang dicuri dari hasil memanfaatkan kesempatan oleh pelaku berdomisili di Bone Bolango (Berinti.id/Husnul Puhi)

Satreskrim Polres Bone Bolango menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan memanfaatkan keteledoran korbannya.

***

BERINTI.ID, Bone Bolango - Ada nasihat lama yang sering diulang-ulang yaitu jangan tinggalkan kunci motor sembarangan. Sayangnya, nasihat itu kadang terdengar seperti angin lalu sampai suatu hari motor benar-benar raib dari tempat parkir.

Itulah yang dialami seorang warga di Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango. Bukan karena pelaku datang dengan alat canggih atau membobol kunci dalam hitungan detik, melainkan karena sebuah kebiasaan yang ternyata sudah diketahui orang lain.

Satreskrim Polres Bone Bolango baru-baru ini meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan memanfaatkan keteledoran korbannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila.

Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan tempat penggilingan padi tempat ia bekerja. Setelah itu, ia pergi ke sawah yang lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat motor diparkir.

Masalahnya, korban meninggalkan kunci motor di tempat yang barangkali dianggap paling praktis olehnya: laci bagian kiri sepeda motor.

Sekitar pukul 17.00 Wita, korban kembali dari sawah dan mendapati pemandangan yang tak ingin dilihat siapa pun. Motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada di tempatnya.

"Di pukul 17.00 Wita, korban kembali dari bekerja dan mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang," ujar Robin dalam konferensi pers di Mapolres Bone Bolango, Senin, 8 Juni 2026.

Korban sempat bertanya kepada warga sekitar tentang keberadaan motornya. Namun, tak ada jawaban yang bisa mengembalikan kendaraan tersebut. Akhirnya, laporan pun dibuat ke Polres Bone Bolango.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta yang cukup ironis. Menaruh kunci motor di dalam laci bukanlah kejadian sekali dua kali.

"Berdasarkan keterangan dari korban, ini memang sudah jadi kebiasannya, di mana korban sering menaruh kunci motor di laci sepeda motornya saat bekerja," kata Robin.

Fakta lainnya lebih mengejutkan lagi. Pelaku ternyata bukan orang asing yang kebetulan lewat. Ia merupakan tetangga korban sendiri.

Artinya, pelaku sudah mengetahui kebiasaan tersebut sejak lama. Polisi menduga kesempatan itulah yang akhirnya mendorong niat untuk membawa kabur motor milik korban.

"Bukan berarti si pelaku ini niatnya mau mencuri motor tersebut, tapi memang ada kesempatan itu, yang mana pelaku mengetahui keberadaan kunci tersebut," jelas Robin.

Tak membutuhkan waktu lama, tim Satreskrim Polres Bone Bolango bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan. 

Lima hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bone Bolango untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp