TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Konten Niatnya Viral, Endingnya Malah Jadi Berkas Perkara: Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka

$detailB['caption'] Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang konten kreator Ka Kuhu jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik kepada Rektor UMGO (Berinti.id/Husnul Puhi)

Seorang konten kreator Gorontalo yang kerap disapa Ka Kuhu telah rei ditetapkan sebagai tersangka. Status itu didapatnya karena diduga mencemarkan nama baik Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Jika biasanya konten di media sosial berujung like dan share, cerita Ka Kuhu malah berbeda, kasusnya berakhir di meja penyidik. 

Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan sapaan Ka Kuhu itu resmi menyandang status baru sebagai tersangka.

Nama aslinya Zainudin Hadjarati. Status tersangka itu disematkan kepolisian setelah ia diduga mencemarkan nama baik Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong. 

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Gorontalo kepada pihak pelapor. 

Dalam surat itu disebutkan, status Ka Kuhu berubah dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada 3 Februari 2026 di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 18 Desember 2025. Dugaan tindak pidananya bukan main-main, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun melalui tulisan atau gambar yang disiarkan ke ruang publik. Singkatnya, pasal pencemaran nama baik versi KUHP baru ikut turun gunung.

Lokasi kejadian disebut terjadi di lingkungan Kampus UMGO, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada 29 November 2025. 

Setelah status tersangka itu ditetapkan, penyidik bersiap memanggil Ka Kuhu untuk pemeriksaan lanjutan sekaligus menyusun berkas perkara.

Kuasa hukum Rektor UMGO, Suslianto, memilih irit komentar. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang telah melalui proses panjang, dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Kami kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum," ujar Suslianto singkat lewat pesan WhatsApp.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp