Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan dua orang lainnya baru saja ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana PEN. Apakah tersangka dalam kasus ini bakal bertambah?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana PEN. Salah satunya berinisial HK, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
Apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini?
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifulloh menjelaskan penanganan kasus ini telah berjalan cukup lama.
Setelah HK dan dua tersangka lainnya ditahan, Kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo masih terus melakukan pengembangan.
Apakah ada tersangka baru, Abivianto bilang semua tergantung penyidikan.
"Kemungkinan berkembang untuk proses penyidikan itu ada, tapi kita lihat
perkembangan penyidikan. Nanti akan ada, tergantung penyidik," kata Abivianto.
Kontraktor bakal dipanggil
Abivianto mengungkapkan salah satu pihak yang akan dipanggil untuk mendalami kasus ini yaitu kontraktor proyek.
"Kontraktor ini, kan berdomisili di manado, sudah dilakukan pemanggilan.
Tim penyidik kita sudah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan alat bukti, sampai mereka ke Manado sampai ke Jakarta," katanya.
"Nanti perkembangan selanjutnya akan diinformasikan lagi," sambungnya. ]
Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.
Proyek yang diduga dikorupsi yakni proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Gorontalo. Proyek ini dibiayai dana PEN senilai Rp3,2 miliar.