TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

KPK Bakal Rekam Lagi Sidang Korupsi di Gorontalo, Publik Tak Lagi Dengar Kabar dari Luar Ruang Sidang

$detailB['caption'] Proses penandatanganan kerjasama nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, bersama perwakilan KPK (istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo untuk merekam jalannya persidangan perkara korupsi.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Persidangan kasus korupsi sering kali menjadi tontonan yang paling banyak dibicarakan, tetapi paling sedikit disaksikan langsung. 

Kebanyakan orang hanya mengetahui jalannya sidang dari potongan berita, kutipan jaksa, atau pernyataan kuasa hukum. Ke depan, setidaknya di Gorontalo, publik berpeluang melihat proses itu dengan lebih terbuka. 

KPK kembali bekerja sama dengan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas IA Gorontalo untuk melakukan perekaman persidangan perkara korupsi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Selasa, 7 Juli 2026.

Juru Bicara PN/Tipikor/PHI Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya memperkuat keterbukaan proses peradilan, terutama untuk perkara-perkara korupsi yang kerap menjadi perhatian masyarakat.

"Pengadilan Tipikor Gorontalo semakin terbuka dan transparan dalam melaksanakan pemeriksaan perkara-perkara yang menarik perhatian publik, khususnya perkara tindak pidana korupsi," kata Bayu.

Sebenarnya, program perekaman sidang oleh KPK bukan barang baru di Gorontalo. Skema serupa pernah dijalankan sebelumnya dan, menurut pengadilan, berlangsung tanpa kendala berarti. Kini, kerja sama itu kembali dihidupkan.

"Persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo kini kembali diliput dan direkam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya program ini juga pernah berjalan dengan lancar dan baik," sambungnya. 

Bagi masyarakat, perekaman persidangan mungkin terdengar sebagai urusan teknis belaka. Padahal, di balik kamera yang menyala, ada upaya memastikan setiap proses persidangan dapat terdokumentasi dengan baik sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.

Perlu diketahui, penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, bersama perwakilan KPK.

Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan kuliah umum bertajuk "Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru" yang digelar di Smart Room Universitas Gorontalo.

Menurut Bayu, kolaborasi antara KPK dan pengadilan tidak berhenti pada urusan dokumentasi persidangan. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan hukum, membangun integritas aparatur, serta memperluas semangat pemberantasan korupsi.

"Tujuan kerjasama ini adalah membangun sinergi antarlembaga dalam penguatan pendidikan hukum, integritas, serta pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bayu. 

Pada akhirnya, kamera yang kembali hadir di ruang sidang bukan sekadar alat perekam. Itu menjadi pengingat bahwa perkara korupsi bukan hanya urusan hakim, jaksa, terdakwa, atau pengacara. 

Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, bukan sekadar menerima cerita setelah palu sidang diketuk.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp