Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengesahkan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Dirinya digantikan oleh Dedy Hamzah untuk menduduki kursi di Puncak Botu, lokasi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo resmi mengetuk palu PAW untuk kursi DPRD Provinsi Gorontalo yang ditinggalkan Wahyu Moridu usai dirinya dipecat dari status keanggotaan DPRD maupun partai yang dinaunginya.
Posisi itu kini diisi oleh Dedy Hamzah, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua dari PDIP di daerah pemilihan yang sama.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan penetapan PAW dilakukan melalui rapat pleno setelah menerima surat pemberhentian Wahyu Moridu dari DPRD Provinsi Gorontalo.
KPU kemudian melakukan verifikasi berkas serta berkoordinasi dengan pimpinan DPD PDIP Gorontalo untuk memastikan nama calon pengganti.
"Setelah seluruh dokumen lengkap dan memenuhi syarat administrasi, kami plenokan dan menetapkan Dedy Hamzah sebagai PAW," kata Hendrik, Senin, 1 Desember 2025.
Menurut Hendrik, penunjukan Dedy Hamzah sesuai mekanisme perolehan suara pada Pemilu terakhir. Dedy meraih 4.952 suara, terbanyak kedua setelah Wahyu Moridu.
Usai penetapan, berkas PAW diserahkan ke DPRD Provinsi Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. DPRD kemudian akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Pelantikan akan dilakukan setelah SK dari Kemendagri terbit," ujar Hendrik.
Dengan masuknya Dedy Hamzah, komposisi anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali penuh. Kehadiran Dedy diharapkan memperkuat kerja fraksi dan memastikan agenda legislasi berjalan tanpa kekosongan kursi.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.