Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Pleno Terbuka. Hal ini menjadi langkah penting dalam tahapan pemilu, untuk memastikan bahwa semua hasil pemilihan dapat ditetapkan dengan sah dan transparan.
BERINTI.ID, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka.
Penetapan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029 itu digelar pada Jumat 16 Agustus 2024 di aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Penetapan tersebut merupakan hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah berlangsung pada bulan Februari lalu.
Rapat dibuka langsung oleh Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, bersama anggota KPU lainnya, Hendrik Imran dan Opan Hamsah.
Dalam sambutannya, Risan Pakaya menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses penetapan calon terpilih.
Setelah proses rekapitulasi suara dan penetapan alokasi kursi, 45 anggota DPRD terpilih akhirnya diumumkan secara resmi. Nama-nama anggota yang terpilih tersebut berasal dari berbagai partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara di setiap daerah pemilihan.
Proses penetapan anggota DPRD ini berlangsung dengan pengawasan ketat dari Bawaslu untuk memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, diharapkan para anggota DPRD terpilih dapat segera mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah rakyat serta berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Provinsi Gorontalo selama lima tahun ke depan.
Rapat pleno terbuka ini menjadi tahapan akhir dari proses Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo sebelum memasuki pelantikan anggota DPRD yang ditetapkan sesuai jadwalnya.
Selain itu, penetapan 45 anggota DPRD itu menjadi langkah penting dalam tahapan pemilu, untuk memastikan bahwa semua hasil pemilihan dapat ditetapkan dengan sah dan transparan.
Dalam rapat pleno itu dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo, pimpinan, dan LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Penetapan ini juga diawasi secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi intinya, KPU Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2025-2029 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada 16 Agustus 2024. Penetapan ini merupakan hasil Pemilu 2024 yang berlangsung pada bulan Februari. Proses penetapan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan. Dengan penetapan ini, diharapkan anggota DPRD terpilih dapat segera mempersiapkan diri dalam menjalankan amanah rakyat untuk lima tahun ke depan. (*)