Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menyatakan calon wakil gubernur (Cawagub), Rustam Akili tak lolos tes kesehatan. Dalam surat keterangan dokter ahli, bahwa Cawagub tersebut tidak mampu melaksanakan tugas sebagai wakil kepala daerah.
BERINTI.ID, Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo menyatakan, terdapat satu Cawagub di Pilgub 2024 Gorontalo tak lolos tes kesehatan.
Cawagub yang dimaksud adalah Rustam Akili berpasangan dengan Tonny Uloli saat mendaftarkan berkas pencalonannya di KPU Provinsi Gorontalo pada 27 Agustus 2024 kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola. Ia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, terdapat salah satu calon dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
"Jadi dalam pemeriksaan kesehatan itu bukan soal sakit dan tidak sakit. Tapi soal mampu dan tidak mampu melaksanakan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," ungkap Sophian saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis 5 September 2024.
Hasil pemeriksaan tim medis itupun telah diberikan kepada pihak LO partai pengusung untuk dilakukan penggantian terhadap Cawagub yang dinyatakan tak lolos tes kesehatan itu.
Terkait waktu penggantian calon, KPU Provinsi Gorontalo memberikan waktu selama tiga hari sejak hasil rekam medis diberikan ke pihak LO.
"Berdasarkan ketentuan Juknis, penggantian calon dilakukan selama tiga hari sejak diberitahukan. Jadi terhitung mulai hari ini, Kamis - Sabtu," jelasnya.
Selain itu, Sophian juga menjelaskan terkait penggantian komposisi pasangan calon untuk Pilgub 2024 Gorontalo.
Di dalam Juknis KPU, terdapat tiga kemungkinan untuk merubah komposisi calon jika ingin mengganti pasangan.
"Pertama, mengganti saja yang dinyatakan tidak bisa dalam pencalonan, kedua bisa merubah dari Gubernur ke Wakil dan ketiga sebaliknya," timpalnya.
Jadi intinya, tes kesehatan merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap calon mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai kepala daerah secara optimal.