TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Kronologi Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya

$detailB['caption'] Ibu Ronald Tannur jadi tersangka kasus suap hakim PN Surabaya (Dok Kejaksaan Agung RI)

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PN Surabaya. Meirizka menyuap hakim agar membebaskan anaknya.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya.

Suap Meirizka Widjaja kepada tiga hakim PN Surabaya dilakukan agar anaknya, Ronald Tannur dibebaskan dari hukuman penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ibu Ronald Tannur harus mengeluarkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya untuk mengatur perkara anaknya.

Dalam kasus ini, ibu Ronal Tannur dibantu pengacara anaknya berinisial LR.

LR bertuga menjembatani suap yang dilakukan ibu Ronald Tannur kepada tiga hakim PN Surabaya.

LR dibantu ZR, makelar kasus di Mahkamah Agung.

Baik ibu Ronald Tannur, LR, ZR, dan tiga hakim PN Surabaya telah ditangkap Kejagung, dan sudah menjadi tersangka.

"Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Tim Penyidik.

Berikut kronologi awal penangkapan dan penetapan tersangka ibu Ronald Tannur dikutip dari laman Kejagung:

Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur;

Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur;

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur;

Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Sdr. R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur;

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW;

Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur;

Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.


Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp