Peristiwa tragis terjadi di Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Seorang pria tega mencabuli adik iparnya yang tinggal satu rumah dengannya. Aksi bejat ini diduga dilakukan dengan cara pemaksaan.
BERINTI.ID, Gorontalo - Terungkap kronologi seorang pria di Gorontalo yang bermukim di Kabupaten Bone Bolango nekat mencabuli adik iparnya hingga hamil.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo. Bahwa kejadin ini berawal saat pelaku, yang merupakan kakak ipar korban, tinggal satu rumah dengannya.
Pada saat itu, situasi rumah sedang sepi, dan pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya itu.
Diketahui, terduga pelaku melakukan aksinya ini di rumah mertuanya.
"Karena sering ketemu dengan korban, mungkin itu salah satu alasan pelaku melakukan pencabulan ini," ungkap Hartoyo kepada awak media, Selasa 3 September 2024.
Berdasarkan interogasi polisi, sang pelaku tak melakukan bujukan terhadap korban, melainkan dengan tindakan paksaan. Sebab, pelaku sudah terpengaruh minuman beralkohol.
"Saat melalukan aksi itu, pelaku dalam pengaruh mabuk," timpal Hartoyo.
Korban yang berusaha melawan, tak mampu menghadapi kekuatan pelaku dan akhirnya menjadi korban pemaksaan. Aksi bejat ini hingga membuat hamil korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial CA alias Apin (37) tinggal di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo nekad menyetubuhi adik iparnya.
Nahasnya, korban yang mendapatkan perilaku bejat dari pelaku itu merupakan gadis belia yang masih berumur 14 tahun.
Kejadian ini sontak mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan publik.
Menurut keterangan aparat kepolisian, pelaku diduga tak mampu menahan nafsunya hingga nekat melakukan hubungan terlarang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melihat kondisi perut korban telah membesar (hamil).
Sehingga, pihak keluarga korban menanyakan langsung terkait kehamilannya itu. Korban pun mengakuinya, bahwa hal itu dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.
"Setelah tahu perut korban membesar, maka kakak kandung dan tetangganya menanyakan hal itu. Korban pun mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh tersangka ini," lanjut Hartoyo.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Berdasarkan interogasi polisi, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya itu telah berulang kali. Sejak bulan April - Juni 2024.
"Pertama kali pelaku melakukan ini di bulan April 2024, dan terakhir dilakukan pada Juni 2024 dan kejadian ini telah berulangkali," jelasnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah ancaman hukuman selama 13 tahun penjara.
Jadi intinya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anggota keluarga, terutama mereka yang rentan terhadap kekerasan seksual. (*)
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.