Owner Ebudo sempat syok atas penahanan dirinya di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kuasa hukum bakal ajukan penangguhan penahanan owner Ebudo jadi tahanan kota.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kuasa hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klienya.
Haryanto mengatakan akan segera membuat surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo agar kliennya beralih status menjadi tahanan kota.
"Sebagai kuasa hukum tetap kita akan mengajukan permohonan untuk penangguhan, nanti kita akan sampaikan ke pihak kejaksaan," kata Haryanto usai mendampingi kliennya di Kejari Kota Gorontalo, Selasa 5 November 2024.
"Kita meminta agar klien kita menjadi tahanan kota, itu nanti kita akan buatkan suatu permohonan," ungkap Haryanto.
Haryanto berharap permohonan penangguhan penahanan untuk owner Ebudo, Elis bisa dikabulkan kejaksaan.
"Semoga dikabulkan surat [penangguhan penahanan] yang akan kita buat secepatnya," ujarnya.
Owner Ebudo,Nurhalisah Abdullah atau Elis menjadi tersangka dalam kasus penjualan produk ilegal.
Ia dinyatakan bersalah karena produk kecantikan yang dijualnya dengan merek Ebudo tak berizin dan mengandung bahan berbahaya.
Elis dinyatakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Haryanto menjelaskan, bahwa kliennya itu dijerat dengan Pasal 435 terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar sedang menanti owner skincare yang viral di Tiktok itu.
Selain melanggar Undang-Undang Kesehatan, Elis juga terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Haryanto menyebut ancaman yang diterima kliennya cukup tinggi.
Dia akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lainnya agar tuntutan hukuman ke kliennya itu bisa diringankan.
"Jeratan hukumannya ini kan cukup tinggi, 12 tahun. Kami coba berkoordinasi dengan kejaksaan agar tuntutan klien kami itu bisa diturunkan," jelasnya.
Sekadar informasi, Elis ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kabupaten Gorontalo.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.