TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kuasa Hukum Owner Ebudo Ragukan Pernyataan Iki Soal Uang Penagguhan Penahanan

$detailB['caption'] Hariyanto saat mendampingi owner Ebudo, Elis jalani sidang perdana (Husnul Puhi/Berinti.id)

Pernyataan Iki soal uang Rp30 juta untuk penangguhan penahanan ownder Ebudo justru diragukan kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawan. Simak penjelasannya.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Pernyataan Iki yang membantah dugaan suap Rp130 juta dalam kasus ksincare ilegal Ebudo diragukan kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawa.

Isu dugaan suap owner Ebudo ini sempat menyajdi perhatian publik lantaran menyeret tiga lembaga negara.

Tiga lembaga yang mengurus kasus ini diduga telah mendapat jatah dari owner Ebudo agak mengamankan kasusnya.

Uang ini diterima dan didistribusikan oleh oknum bernama Iki.

Namun, Iki segera membantah tuduhan tersebut. 

Iki bilang bahwa uang Rp130 juta itu untuk keperluan membayar biaya penangguhan dan membayar utang owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis.

Rinciannya, Rp30 juta untuk biaya penangguhan penahanan dan Rp100 juta untuk membayar utang Elis ke seseorang bernama Mul.

Penyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di benak kuasa hukum Elis.

Hariyanto justru meragukan pernyataan Iki yang bilang bahwa Rp30 juta untuk membayar penangguhan penahanan.

"Bagaimana dia bisa bilang Rp30 juta ini untuk biaya penangguhan? Elis sendiri belum ditahap 2," kata Hariyanto saat ditemui pada Senin, 18 November 2024.

"Itu hak dia. Saya sampai sekarang belum pernah ketemu dengan Iki ini," sambung Hariyanto.

Selain meragukan pernyataan Iki, Hariyanto juga membantah keterangan Iki dan Ibu Mul soal utang Rp100 juta.

Ia sudah mengklarifikasi langsung hal itu ke Elis dan Elis mengatakan hal itu tidak benar.

"Uang Rp100 juta itu bukan utang [Elis]. Saya yang konfirmasi langsung ke Elis," ujarnya.

Hariyanto saat ini mengaku tengah fokus menghadapi sidang kasus ini.

Sidang perdana Elis telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pada 18 November 2024 kemarin.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan jaksa terhadap Elis.

Sidang pun akan dilanjutkan lagi pada 4 Desember 2024 mendatang.

Soal rencana Iki akan melapor ke polisi, Hariyanto justru menunggu hal itu dilakukan.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp