TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Bantah Satpol PP Gunakan Stun Gun Saat Razia: Itu HT 

$detailB['caption'] Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kuasa hukum Pemkot Gorontalo membantah tudingan polisi yang menyebut anggota Satpol PP Kota Gorontalo menggunakan alat kejut listrik atau stun gun saat melakukan pengeroyokan. Ternyata setelah dicek yang dimaksud stun gun itu cuma HT.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satpol PP Kota Gorontalo diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi saat melakukan razia di salah satu kafe pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025. 

Dalam insiden tersebut, salah satu anggota Satpol PP disebut-sebut menggunakan alat kejut listrik atau stun gun. 

Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad.

"Untuk alat kejut listrik [stun gun] itu setelah saya cek tadi ke pihak Satpol, ternyata mereka tidak pernah menggunakan itu," ungkap Ardi saat ditemui di depan Kantor Wali Kota Gorontalo pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP tidak memiliki tersebut, apalagi menggunakannya saat penertiban. 

Bahkan menurutnya, tidak ada satu pun bentuk senjata api yang dibawa oleh personel Satpol PP.

"Bahkan yang diperlihatkan ke saya itu hanya handy talky (HT) yang ada lampunya. Jangan sampai itu yang diduga oleh teman-teman pelapor sebagai alat setrum," tegas Ardi.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan pelaporan yang telah dilakukan oleh anggota polisi yang diduga menjadi korban.

"Tapi sekali lagi, karena mereka mendalilkan itu alat kejut listrik, silakan dibuktikan. Kami prinsipnya akan terbuka terkait hal ini dan ketika terjadi proses hukum, kami menghargai itu," lanjut Ardi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ricki Monintja, menyampaikan keterangan berbeda sebelumnya. 

Menurutnya, kliennya dianiaya menggunakan alat kejut listrik saat pengeroyokan terjadi.

"Disetrum dengan alat kejut listrik di bagian lehernya yang mengakibatkan luka bakar," kata Ricki saat dikonfirmasi pada Senin malam, 7 Juli 2025.

Alat kejut listrik itu ditempelkan selama empat sampai lima detik di leher korban yang menyebabkannya lumpuh sesaat meski tidak sampai kehilangan kesadaran.

"Dari pengakuan klien kami, alat kejut listrik itu ditempel di bagian leher kiri korban selama empat sampai lima detik, dan itu sungguh memprihatinkan bagi kami," tutur Ricki.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp