TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kuasa Hukum Sitti Magfirah ke Rektor UMGO: Jangan Bicara Aib Orang, Kita Ketemu di Polisi Nanti

$detailB['caption'] Kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur gelar konferensi pers terkait pemecatan kliennya

Kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, dosen yang dipecat Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) menyinggung rektor. Mereka menilai Rektor UMGO telah menyerang personal soal pemecatan kliennya itu. Bahkan rektor juga dinilai telah mencederai nama baik kliennya melalui pernyataan fitnah.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Polemik pemecatan salah satu dosen UMGO, Sitti Magfirah Makmur, kini memasuki babak baru.

Kuasa hukum dosen tersebut, Susanto Kadir, buka suara untuk menanggapi pernyataan Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong yang dinilai memecat kliennya secara sepihak.

Susanto menilai pernyataan Kadim saat konfrensi pers beberapa hari lalu telah menyerang pribadi kliennya.

Dalam keterangannya, Susanto mengatakan, bahwa ucapan Rektor UMGO tersebut sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Jawaban dia (Rektor) ngelantur dan itu fitnah, pencemaran nama baik. Eh, Pak Rektor, untuk hal yang bukan substansi itu, Anda akan berhadapan dengan kami di kepolisian nanti," kata Susanto.

"Kalau mau bicara fokuslah pada persoalan podcast, jangan membahas aib orang lain," sambungnya.

Susanto juga menyinggung pernyataan Kadim yang menyebut kliennya sebagai sosok bermasalah dan emosional.

Menurutnya, pernyataan itu sebagai tuduhan yang sangat tidak berdasar serta bersifat tendensius.

"Sekarang dia bicara klien kami bermasalah, emosional, dia bisa buktikan tidak? apakah ada putusannya? itu tuduhan yang tidak benar. Rektor itu menaungi sivitas akademika, bukan menyerang personal, jangan hanya karena suka atau tidak suka," ujar Susanto melanjutkan.

Lebih jauh, Susanto menjelaskan, bahwa dalih hak prerogatif rektor untuk memberhentikan kliennya dari dosen UMGO itu tidak bisa digunakan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dirinya menilai, dasar hukum pemberhentian Sitti Magfirah tidak jelas dan menyalahi prosedur.

"Kalau bicara hak prerogatif, kami sudah pelajari. Tidak ada pemberhentian sementara dalam aturan itu, yang ada pemberhentian tetap. Jadi kalau dibilang klien kami emosional, itu tidak tepat. Kalau kami yang melapor Pak Rektor bagaimana? Ini bukan gertakan. Kami sudah kumpulkan bukti dan akan menempuh jalur pidana," jelas Susanto.

Susanto juga menegaskan, bahwa tuduhan terhadap kliennya bukan hanya merugikan secara moral, tapi juga mencederai prinsip keadilan dalam lingkungan akademik.

"Klien kami dituduh emosional, itu harus dibuktikan. Kalaupun benar ada kejadian, apa hubungannya dengan persoalan ini?" tambahnya.

Dalam pernyataan kerasnya, Susanto juga menyinggung posisi Rektor UMGO yang dinilainya telah bersikap seolah kampus adalah milik pribadi.

Dirinya mengingatkan, bahwa Universitas Muhammadiyah Gorontalo adalah milik umat, bukan milik individu.

“Bilang sama Rektor, dia jual, kami beli. Kampus Muhammadiyah itu bukan milik Rektor, tapi milik umat. Apakah semua warga Muhammadiyah sepemikiran dengan dia? belum tentu," kata Susanto tegas.

Susanto menyebut, jika memang Sitti Magfirah diberhentikan dengan alasan kuat dan melalui mekanisme yang benar, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut.

"Kalau memang klien kami diputus dengan mekanisme yang benar, silahkan. Tapi ini tidak, kalau mekanismenya jalan dan terbukti bersalah, klien kami akan legawa. Tapi faktanya tidak demikian," ujarnya menutup pernyataan.

Kasus pemecatan dosen UMGO ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah Sitti Magfirah menyampaikan keresahannya di media sosial. Ia menilai keputusan kampus terlalu sepihak dan tidak transparan.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp