TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kuasa Hukum Yakin Owner Ebudo Bisa Bebas, Ini Alasannya

Interview with microphones Kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawa yakin kliennya bisa bebas (Husnul Puhi/Berinti.id)

Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis telah menjalani sidang perdana kasus skincare ilegal. Kuasa hukum Elis yakin kliennya bisa bebas. 

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawa yakin kliennya bisa bebas.

Menurut kacamata Hariyanto, Elis bukanlah tersangka tunggal dalam kasus ini.

Ada pihak lain bernama Roro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.

"Elis ini bisa bebas. Kenapa? Yang pertama Elis ini harusnya Cs dengan Roro," kata Hariyanto. 

"Roro diperiksa dengan Elis masih berstatus saksi. Setelah pemeriksaan kedua, dua-duanya sudah jadi tersangka," sambungnya.

Selain itu, Hariyanto mempertanyakan proses penetapan tersangka Elis.

Ia juga bilang dalam kasus ini seharusnya penyidik menggunakan pasal keterlibatan.

Pasalnya, Elis hanya sebagai penjual, sedangkan ada pihak peracik, dan pengedar atau agen.

"Pertanyaan saya mengapa tidak di juncto 55? Klien saya ini kan, cuma menjual, tapi yang meracik siapa?" kata Hariyanto.

"Kemudian ini kan, masalah merkuri, harusnya hadirkan ahli.  Menurut Elis dia peracik, itu harusnya di juncto 55 (keterlibatan)," pungkasnya.

Sekadar informasi, Elis, tersangka skincare ilegal telah menjalani sidang perdana pada Senin, 18 November 2024 kemarin.

Di sidang perdana, Elis hadir mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Elis dinilai telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Namun di sidang perdana Elis, JPU tak bisa menghadirkan saksi.

JPU berjanji akan menghadirkan empat orang saksi di sidang selanjutnya.

Sedangkan sidang kedua akan digelar pada 4 Desember 2024 mendatang.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp