Satnarkoba Polres Gorontalo menangkap kurir narkoba asal Sulawesi Tengah. Pelaku berinisial E itu ditangkap di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Kurir narkoba asal Sulawesi Tengah berinisial E (39) dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy mengatakan E ditangkap di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, 5 November 2024 kemarin.
E ditangkap saat membawa setengah ons sabu-sabu, yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bahwa sebuah mobil mini bus bernomor polisi DN diduga membawa narkoba.
Setelah melakukan pemantauan, polisi berhasil mencegat mobil yang ditumpangi E di Kecamatan Pulubala sekitar pukul 21.30 Wita.
“Terduga E (39) kami amankan pada Selasa (05/11), setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil mini bus warna merah bernomor polisi (DN) wilayah Sulawesi Tengah diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Iptu Sucipto.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya lima klip plastik yang diduga berisi sabu.
"Barang bukti dan terduga pelaku, kami lakukan tindakan selanjutnya dengan mengamankannya di Mapolres Gorontalo," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini E ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
E terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional