Seorang pengedar sabu di Kota Palu tertangkap saat sedang menunggu pembeli. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan warga.
***
BERINTI.ID, Kota Palu - Upaya pengedaran sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali berhasil digagalkan polisi.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025 kemarin, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial FH (28).
FH ditangkap beserta barang bukti tujuh paket sabu siap edar dengan berat 1,843 gram.
“Pelaku kami amankan bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, tiga lembar plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman.
Kronologi penangkapan
FH memang sudah masuk dalam daftar incaran polisi sejak 28 April 2025 kemarin.
Polisi mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan FH yang kerap menjual sabu di Kota Palu.
Berdasarkan laporan itu, polisi memantau ketat pergerakan FH.
Setelah memastikan buruannya tidak mungkin lepas, polisi menangkap FH di di Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga sekitar pukul 11.30 WITA.
Saat ditangkap, FH diduga sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi.
Kini FH sudah ditahan guna pemeriksaanlebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.