TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Lapas Kelas IIA Gorontalo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi 52 Warga Binaan

$detailB['caption'] Pemberian program JKK dan JKM secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo dari BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Humas Lapas Kelas IIA Gorontalo)

Lapas Kelas IIA Gorontalo memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 52 warga binaan melalui program JKK dan JKM sebagai dukungan terhadap kegiatan kerja dan pembinaan kemandirian.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Urusan keselamatan kerja rupanya tak berhenti di luar tembok penjara. Di Lapas Kelas IIA Gorontalo, 52 warga binaan yang mengikuti kegiatan produktif kini mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama antara Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo, pada Jumat, 9 September 2026.

Langkah ini bukan sekadar urusan kartu dan tanda tangan. Ada warga binaan yang sedang belajar berkebun, ada yang mengasah keterampilan menjahit, dan ada pula yang bekerja sebagai tukang cukur atau barber. 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan kemandirian agar mereka punya keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, mengatakan perlindungan jaminan sosial ini merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan warga binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja selama menjalani pembinaan.

"Warga binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo mengikuti beragam kegiatan produktif, mulai dari berkebun, tukang cukur rambut, menjahit, hingga berbagai bidang keterampilan lainnya," ujar Junaidi.

Dengan kata lain, pembinaan tak cukup hanya membuat warga binaan sibuk mengisi waktu. Keterampilan perlu dikembangkan, sementara risiko kerja juga perlu diperhitungkan.

Sebab, aktivitas produktif tetap memiliki risiko. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kegiatan kerja warga binaan.

Junaidi berharap kepesertaan tersebut tidak berhenti ketika masa pembinaan berakhir. Ia mendorong warga binaan untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri setelah bebas, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap para warga binaan dapat meneruskan kepesertaan jaminan sosial secara mandiri setelah bebas, sehingga perlindungan terhadap risiko kerja tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Junaidi. 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi langkah Lapas Kelas IIA Gorontalo yang membuka ruang bagi warga binaan untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, sekaligus mempersiapkan masa depan.

Menurut Sanco, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari dukungan terhadap aktivitas kerja yang dijalani warga binaan. Melalui kepesertaan itu, mereka memperoleh perlindungan berdasarkan program yang diikuti.

Ada dua program yang diberikan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan program. Sementara itu, JKM memberikan manfaat bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan yang berlaku.

"Warga binaan mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK dan JKM. Kedua program diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap risiko yang tercakup dalam ketentuan masing-masing program," jelas Sanco.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp