Warung miras di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango seperti tak mengindahkan larangan polisi. Meski sudah diperingati berkali-kali, warung miras ini tetap beroperasi meski sudah ditegur berkali-kali.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Warung miras di Kecamatan Tilongkabila, Kabuaten Bone Bolango tetap berjualan meski telah ditegur beberapa kali oleh aparat kepolisian.
Menurut Kapolsek Tilongkabila, Ipda Andi Rustan pihaknya sering merazia warung tersebut.
Bahkan pada bulan Mei 2024, polisi sempat menutup warung tersebut.
Namun, pemilik warung seperti tak ada kapoknya. Ia kembali membuka warungnya untuk menjual miras.
"Polsek Tilongkabila sudah beberapa kali merazia di tempat itu, bahkan sudah pernah ditutup," kata Andi saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Menjelang akhir tahun ini, polis mendapat kabar jika warung tersebut masih menjual minuman beralkohol.
Polisi pun tak tinggal diam dan langsung meminta pemilik warung untuk berhenti beroperasi.
"Ini sudah dua kali kami tutup warung itu dan sudah kami buatkan surat pernyataan," jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan Kapolsek telah menyuruh anggotanya untuk membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik warung tersebut.
Dalam BAP disebutkan pemilik warung dilarang untuk menjual minuman keras.
Jika kedapatan masih menjual barang yang sama polisi tak segan menyeret pemilik warung ke jalur hukum.
"Kalau yang bersangkutan masih bersihkeras berjualan, maka saya akan proses hukum," tegasnya.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional