TikTok Logo X Logo
Logo
Politik

Lawan Kotak Kosong, Ini Daftar 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

$detailB['caption'] Ilustrasi Pilkada (Istimewa)

Ada 41 daerah yang akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal. Mayoritasnya berada pada pemilihan tingkat bupati dan wakil bupati.

BERINTI.ID - Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 545 daerah.

545 daerah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, terdapat 41 daerah yang akan melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal.

Artinya, di 41 daerah itu calon tunggal akan melawan kotak kosong.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

"Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," sambungnya.

Kebanyakan calon tunggal di tingkat bupati

Masih dari Silon KPU, mayoritas calon tunggal pada Pilkada tahun ini ada di tigkat bupati.

Ada 35 daerah dengan calon tunggal tahun ini ditambah 5 kota, dan 1 provinsi.

Berikut daftar 41 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024:

Tingkat provinsi

1. Papua Barat

Tingkat kabupaten/kota

2. Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang

3. Sumatra Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara

4. Sumatra Barat: Dharmasraya
Jambi: Batanghari

5. Sumatra Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang

6. Bengkulu: Bengkulu Utara
Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

7. Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang

8. Kepulauan Riau: Bintan

9. Jawa Barat: Ciamis

10. Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes

11. Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

12. Kalimantan Barat: Bengkayang

13. Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan

14. Kalimantan Timur: Kota Samarinda

15. Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan

16. Sulawesi Selatan: Maros

17. Sulawesi Tenggara: Muna Barat

18. Sulawesi Barat: Pasangkayu

19. Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Jadi initinya: sekalipun masa pendaftaran sudah diperpanjang oleh KPU, sejumlah daerah ini tetap akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal. Apa tidak mau kalau kalah lawan kotak kosong, ya?


Tags:
Foto Profil

Yakub M. Kau

Pura pura penulis.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp