Setelah lima bulan buron dan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, pendana tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, bernama Marten Basaur akhirnya berhasil ditangkap polisi dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Selama hampir lima bulan, Marten Basaur berhasil menghindari kejaran aparat.
Nama itu kerap disebut dalam berkas penyidikan tambang ilegal di Pohuwato, Gorontalo, namun sosoknya tak pernah hadir saat dipanggil.
Hingga akhirnya, buronan kasus pertambangan ilegal tersebut ditangkap polisi di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan penangkapan Marten dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus setelah upaya pemanggilan resmi sebanyak dua kali tak diindahkan.
"Yang bersangkutan telah lama mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, kami lakukan penjemputan paksa dengan surat perintah," kata Maruly, dikonfirmasi pada Jumat, 26 Desember 2025.
Sehari setelah ditangkap, Marten langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Maruly menyebut, Marten selama ini kerap berpindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Kasus yang menjerat Marten bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, aparat kepolisian mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang lebih dulu diamankan dan diproses hukum.
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. Seorang berinisial SJ bertindak sebagai operator alat, RR sebagai pengawas lapangan, sementara lima lainnya bekerja sebagai pekerja tambang.
Menurut Maruly, seluruh aktivitas penambangan ilegal yang dikerjakan oleh tujuh tersangka itu berada di bawah kendali Marten Basaur.
"Peran Marten adalah sebagai pendana utama kegiatan pertambangan ilegal tersebut," ujar Maruly.
Maruly menegaskan bahwa aktivitas penambangan itu dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor minerba.
Lokasi tambang disebut berada di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, namun dikelola secara ilegal dan terstruktur.
Kini, Marten Basaur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Gorontalo.
Pihak kepolisian juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, Marten dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.