Lima jam diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Masran Rauf keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. Mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan video wall senilai Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2022.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Lima jam. Kurang lebih selama itu Masran Rauf berada di ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Kamis, 23 Juli 2026.
Saat datang sekitar pukul 09.00 Wita, ia masih berstatus saksi. Ketika keluar sekitar pukul 14.34 Wita, statusnya berubah menjadi tersangka dan tubuhnya sudah dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.
Mantan Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo itu resmi menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan video wall command center yang dibiayai APBD Perubahan 2022.
Usai menjalani pemeriksaan, Masran langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, menjelaskan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga siang.
Setelah jeda istirahat dan salat, penyidik melanjutkan proses dengan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya menetapkan dan menahan Masran.
"Tersangka datang jam 9 pagi. Kemudian kita lakukan pemeriksaan sampai pukul 12.00 Wita, setelah itu ishoma, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Rafid.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar sembilan hingga sepuluh pertanyaan. Sebagian besar masih berkaitan dengan proses pengadaan video wall, termasuk mengonfirmasi sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan Masran saat masih berstatus saksi.
Rafid mengatakan penyidikan belum berhenti sampai di situ. Jika masih diperlukan pendalaman, penyidik akan kembali memanggil Masran untuk memberikan keterangan tambahan.
"Kalau nanti diperlukan keterangan tambahan, tentu akan kami lakukan pemeriksaan lagi terhadap tersangka," tutur Rafid.
Masran diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo saat proyek itu berjalan pada 2022. Kini ia menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan proyek pengadaan video wall tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Dalam penyidikan, Kejati menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Mulai dari proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dikondisikan oleh pejabat pembuat komitmen bersama penyedia, hingga perbedaan spesifikasi barang yang diterima.
Alih-alih memperoleh perangkat video wall sesuai kontrak, Diskominfo disebut justru menerima perangkat videotron. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah item pengadaan.
"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut," tutup Arief.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.