Pemilik kafe di Gorontalo kebingungan soal pembayaran royalti lagu karena kurangnya sosialisasi. Meski siap patuh, mereka belum tahu mekanismenya. LMKN diminta hadir di daerah untuk permudah proses dan hindari pelanggaran hukum.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Sejumlah pemilik kafe di Gorontalo mengaku kebingungan dengan aturan pembayaran royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha.
Meski berniat untuk mematuhi aturan, mereka belum mengetahui secara pasti ke mana dan bagaimana mekanisme pembayaran royalti.
Asman, pemilik kafe Zarona di Kota Gorontalo, Asman mengatakan hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait hal itu.
"Terkait pembayaran royalti lagu ini sebenarnya tidak ada masalah, kami tetap ikut aturan pemerintah. Cuman kita sebagai pelaku usaha mau bayarnya di mana," ujar Asman.
Masalah ini mencuat usai diberlakuannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam aturan itu, pelaku usaha wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Walau demikian banyak pelaku usaha di daerah yang belum mendapatkan informasi memadai terkait tata cara pembayaran royalti.
"Minimal pihak berwenang memberikan informasi atau surat ke pelaku usaha, biar kami mengerti," kata Asman.
Asman sampai dengan saat ini sudah tidak memutar musik lagi di kafenya atau menggelar live musik.
"Jangan sampai kami yang akan terjerat hukum, kan? Kami siap mendukung hak para pencipta lagu, tapi kami juga butuh kejelasan supaya kami tidak salah langkah," sambungnya.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Gorontalo, Raymond Takasenseran mengakui, LMKN hanya ada di Jakarta.
Ia berharap dengan adanya masalah ini LMKN bisa hadir di daerah-daerah agar pembayaran royalti bisa lebih mudah.
"Sebenarnya menjadi dambaan lembaga ini sudah ada di daerah-daerah sehingga pelaku-pelaku usaha ini bisa membayar royalti langsung di daerah masing-masing," jelas Raymond.
"Mudah-mudahan dengan permasalahan ini LMKN bisa ada di daerah untuk menampung dan merespon permintaan dari pencipta lagu dan juga bagi para pelaku usaha," pungkasnya.
Admin