TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Luas Sawah di Kota Gorontalo Menyusut Imbas Alih Fungsi Lahan

$detailB['caption'] Luas sawah di Kota Gorontalo terus menyusut (Berinti.id/Husnul Puhi)

Luas sawah di Kota Gorontalo mengalami penyusutan. Di tahun 2025 luas sawah di Kota Gorontalo tinggal 725 hektar. Penyusutan lahan sawah di Kota Gorontalo imbas dari alih fungsi lahan.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Luas sawah di Kota Gorontalo menyusut dalam satu tahun terakhir. Hal itu diungkapkan Kabid Pertanian Dinas Pertanian Kota Gorontalo, Yurita Walangadi.

Yurita bilang luas sawah di Kota Gorontalo berkurang 16 hektar dari 741 hektar tahun 2024, kini tinggal 725 hektar.

"Kita tidak bisa pungkiri setiap tahun pasti ada pengurangan [luas sawah] seperti yang sekarang ini," kata Yurita. 

"Tahun kemarin 2024 masih 741 hektar sekarang tinggal 725 hektar," sambungnya.

Mengapa menyusut?

Menurut Yurita, Kota Gorontalo merupakan pusat perdagangan dan jasa yang berkembang pesat.

Namun hal ini juga menyebabkan banyak lahan pertanian, seperti sawah, beralih fungsi menjadi bangunan untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Itulah mengapa luas lahan sawah di Kota Gorontalo terus berkurang karena imbas dari alih fungsi lahan.

"Mau tidak mau tetap akan ada bangunan yang akan kita dibangun untuk menunjang untuk perdagangan jasa ini. Sasaran utama dari pembangunan itu pastilah lahan pertanian, termasuk lahan sawah," ungkapnya.

Apa langkah pemerintah selanjutnya?

Untukmengatasi kondisi tersebut, pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan Kawasan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) seluas 459 hektar melalui Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan lahan sawah seluas 250 hektar melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Itu lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk jangka waktu 20 tahun ke depan,' pungkas Yurita. 

Pengurusan izin alih fungsi lahan

Lebih lanjut, Yurita menjelaskan Pemerintah Kota Gorontalo memiliki prosedur yang jelas dan ketat dalam mengajukan izin penggunaan lahan, terutama untuk lahan pertanian. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan izin harus dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun, perlu dicatat bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak akan mendapat izin untuk digunakan sebagai lahan non-pertanian. 

"Ada tim pertanian dari PU, banyak timnya yang yang sk-nya walikota itu yang akan turun setelah mereka bermohon dan apabila itu bisa memenuhi syarat untuk diberikan izin akan dikeluarkan izin," katanya. 

"Tapi kalau itu sudah menyentuh yang namanya adalah lahan untuk LP2B itu tidak akan keluar izinnya," pungkasnya. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp