TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Manfaatkan Kos Sepi, Wanita di Kota Gorontalo Ini Malah Gasak Laptop Mahasiswa

$detailB['caption'] Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian laptop milik mahasiswa yang dicuri oleh seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Gorontalo (istimewa)

Kasus pencurian laptop mahasiswa di sebuah kos-kosan di Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo, berhasil diungkap polisi. Seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan kondisi kos yang sepi untuk membawa kabur laptop dan celengan milik korban. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Meninggalkan kamar kos untuk beberapa jam rupanya cukup bagi pelaku menjalankan aksinya. Itulah yang dialami AQY (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Gorontalo, yang harus kehilangan laptop beserta celengannya setelah pulang dari bepergian.

Beruntung, kasus itu tak berakhir menjadi misteri. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya berhasil mengungkap dugaan pencurian tersebut dan mengamankan seorang perempuan berinisial IHP (30) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juli 2026 bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan.

"Saat itu korban meninggalkan kamar kos sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke Limboto bersama seorang rekannya," ujar Akmal. 

Ketika korban kembali sekitar pukul 23.00 Wita, ia dibuat terkejut karena laptop yang sebelumnya berada di atas meja belajar sudah tidak ada. Tak hanya laptop, celengan miliknya pun ikut menghilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.499.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Gorontalo Kota.

"Dari hasil penyelidikan kami, tersangka ini memanfaatkan situasi kos yang sedang sepi," tambah Akmal.Saat berada di lokasi, tersangka melihat salah satu kamar dalam keadaan terkunci menggunakan gembok.

Menariknya, polisi menduga tersangka sudah membawa sebuah kunci gembok. Kunci itu kemudian digunakan untuk membuka pintu kamar hingga berhasil masuk. Dari dalam kamar, tersangka diduga mengambil laptop dan celengan milik korban sebelum kembali mengunci pintu seolah tidak terjadi apa-apa.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dilakukan karena motif kebutuhan ekonomi.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/203/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan sehari setelahnya dan menetapkan IHP sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, IHP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp