TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Mangkir Panggilan Kejati, Hamim Pou Dirawat di RS Jakarta

$detailB['caption'] Hamim Pou mangkir panggilan Kejati Gorontalo karena sakit (Berinti.id/Husnul Puhi)

Hamim Pou, tersangka kasus korupsi Bansos Bone Bolango tak penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati)Gorontalo. Alasannya, eks Bupati Bone Bolango dua periode itu sedang dirawat di RS Jakarta.

***

BERINTI.ID, Bone Bolango - Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tidak memenuhi panggilan Kejati Gorontalo, Kamis, 13 Februari 2025.

Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar bilang Hamim dipanggil untuk menjalani tahap 2 kasus korupsi yang menyeret namanya.

Namun, Hamim gagal memenuhi panggilan Kejati Gorontalo lantaran masih dalam keadaan sakit. Ia dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Pemanggilan yang bersangkutan untuk tahap II tidak jadi. Alasannya karena sakit," kata Dadang, Kamis, 13 Februari 2025.

"Masih dirawat di rumah sakit di Jakarta, belum di Gorontalo," tuturnya. 

Jadwal ulang

Dadang menjelaskan pihaknya berencana akan menjadwalkan kembali pemanggilan Hamim Pou. 

Namun, Dadang belum bisa menentukan kapan jadwal pemanggilan kembali Hamim Pou. 

"Pemanggilannya itu bisa dua kali sampai ketiga kali dan jika tidak dipenuhi juga bisa jadi pemanggilan paksa tergantung yang bersangkutan kooperatif atau tidak," jelasnya. 

Sekadar informasi, kasus korupsi Bansos yang menyeret nama Hamim Pou telah dinyatakan P21 sejak Oktober 2024.

Ditahap 2 ini rencananya Hamim dan sejumlah barang bukti akan diserahkan Kejati Gorontalo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Hamim Pou diduga bertanggung jawab atas penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemberian dana sebesar Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.

Akibatnya Hamim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Hamim terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp