TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Mantri BRI di Pohuwato Diduga Gelapkan Setoran Nasabah Rp1 Miliar, Modalnya Pakai Struk Palsu

$detailB['caption'] Seorang mantri BRI Pohuwato inisial DS terpaksa ditangkap polisi lantaran diduga gelapkan setoran nasabahnya dengan modal struk palsu (Berinti.id/Husnul Puhi)

Seorang mantri BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, berinisial DS diduga menggelapkan setoran 25 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,029 miliar. Polisi menyebut DS menggunakan slip setoran fiktif untuk meyakinkan nasabah bahwa uang mereka telah disetorkan ke bank.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Ada satu hal yang membuat urusan setor uang ke bank terasa aman, yaitu struk.

Kertas kecil itu biasanya menjadi bukti bahwa uang sudah berpindah dari tangan nasabah ke bank. Tapi dalam perkara yang diungkap Ditreskrimsus Polda Gorontalo, struk justru diduga dipakai untuk membuat uang nasabah seolah-olah sudah sampai ke bank.

Direktorat tersebut mengungkap dugaan fraud terhadap rekening sejumlah nasabah Bank BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato. 

Seorang karyawan BRI berinisial DS yang bekerja sebagai mantri ditetapkan sebagai tersangka.

Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan DS diduga memanfaatkan pekerjaannya yang memang memungkinkan untuk bertemu langsung dengan nasabah.

Sebagai mantri, DS bertugas melakukan penagihan atau mengumpulkan setoran dari nasabah. Dalam praktiknya, ia bisa mendatangi rumah nasabah untuk menerima uang yang kemudian seharusnya disetorkan ke bank.

Masalahnya, menurut Maruly, uang tersebut justru tidak disetorkan ke bank.

Lebih jauh lagi, DS diduga tetap memberikan struk atau kuitansi kepada nasabah sebagai bukti seolah-olah setoran mereka telah masuk ke rekening bank.

Alias, uangnya tidak sampai bank, tetapi kertas buktinya tetap sampai ke tangan nasabah.

"Modus operandinya adalah tersangka DS melakukan pencatatan palsu," kata Maruly dalam konferensi pers, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Maruly, DS juga diduga melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah serta tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah ke dalam sistem pencatatan bank.

Kasus ini mulai terbongkar pada 22 Mei 2026. Saat itu, seorang nasabah datang ke BRI Unit Randangan untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148 juta.

Teller kemudian melakukan pengecekan terhadap rekening tersebut.

Hasilnya bikin urusan jadi tidak sesederhana yang dibayangkan: rekening yang hendak ditarik ternyata kosong.

Dari pemeriksaan selanjutnya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan lain yang dilakukan DS dengan modus serupa.

DS diduga mendatangi nasabah, menerima setoran, tetapi tidak menyetorkannya ke bank. Nasabah kemudian diberikan bukti setoran yang diduga palsu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejauh ini mendata 25 nasabah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.029.490.908.

"Untuk setorannya itu beragam. Ada nasabah yang setornya sekitar Rp9 juta, Rp21 juta, Rp43 juta, bahkan mencapai Rp130 juta," ungkap Maruly. 

Lebih jauh Maruly menjelaskan bahwa uang tersebut diduga digunakan DS untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas trading. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas trading tersebut mengalami kerugian.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar slip penarikan tunai asli dari rekening salah satu nasabah senilai Rp148 juta.

Selain itu, polisi juga menyita 21 lembar slip setoran fiktif yang diduga digunakan DS untuk meyakinkan nasabah bahwa uang mereka telah disetorkan ke BRI Unit Randangan.

Dengan kata lain, yang diduga dimanipulasi bukan cuma pencatatan di bank, tetapi juga rasa aman nasabah melalui selembar kertas.

DS kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 49 ayat (1) huruf A dan huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ancaman hukumannya tidak kecil, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp