Para penambang geram dengan aktivitas pertambangan PT Gorontalo Mineral di wilayah pertambangan Suwawa. DPRD Provinsi Gorontalo diminta mendesak pemerintah agar menertibkan perusahaan tersebut.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Ribuan penambang Suwawa menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa, 3 Juni 2025.
Mereka datang untuk menyampaikan keresahan terkait keberadaan PT Gorontalo Mineral di area pertambangan Suwawa.
DPRD diminta menertibkan aktivitas PT Gorontalo Mineral di wilayah tersebut.
"Mereka [PT Gorontalo Mineral] sudah mengambil kekayaan di Bone Bolango. Kami sebagai penambang sekarang susah, terancam tak bisa menambang lagi," ujar koordinator aksi, Dewa Diko.
Selama ini para penambang menduga ada permainan antara DPRD dengan PT Gorontalo Mineral.
Dugaan itu muncul karena masyarakat penambang tak diberikan informasi audiensi antara anggota Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan bersama perusahaan tersebut.
"Kami curiga, bahwa DPRD Provinsi Gorontalo ini "Main Mata" dengan pihak perusahaan," tegas Dewa.
DPRD didesak mencarikan agar mencarikan dan kepastian keberpihakan yang melalui tanda tangan nota kesepahaman.
Ketua Komisi II sekaligus salah satu anggota Pansus Pertambangan, Mikson Yapanto menegaskan salah satu isi nota kesepahaman ialah solusi mengenai masalah pertambangan di Suwawa.
"Sebagai wakil rakyat kami perjuangkan aspirasi. Tapi kami harus melaporkan juga ke komisi VII RI bagian pertambangan, karena pihak perusahaan juga itu punya izin. Sehingga harus ada keterlibatan dari pusat untuk memediasi," tutur Mikson.
"Tapi kami hanya penyambung, keputusan tetap berada di tangan pemerintah," sambungnya.
Adapun isi nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai berikut:
1. Mengeluarkan Rekomendasi Peninjauan Kembali Penguasaan Blok Pertambangan PT Gorontalo Mineral
2. Mengajukan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Kabupaten Bone Bolango ke Kementerian ESDM yang sudah ditempati Masyarakat
3. Menghentikan Aktivitas PT Gorontalo Mineral, karena merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di Kawasan Hutan, Presiden Republik Indonesia dan telah dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, bahwa Presiden hanya menyutujui 13 Perusahaan yang bisa melanjutkan izin atau Perjanjian, maka secara tidak langsung PT Gorontalo Mineral melakukan pelanggaran hukum.
4. Mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Gorontalo Mineral
5. Memberikan Surat Keputusan (SK) Tim 20 untuk mengawal dan dilibatkan dalam setiap Proses Pembahasan tentang Pertambangan di Pemda Kabupaten Bone Bolango/DPRD Kab. Bone Bolango, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo/DPRD Prov. Gorontalo
6. Mengesahkan Dokumen RPJMD agar memasukan Wilayah Tambang Rakyat ke RTRW Kabupaten Bone Bolango.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.