Banyak warga yang antre mau adopsi bayi perempuan dibuang di GORR. Ternyata begini tahapan dan syarat jika ingin mengadopsi bayi perempuan tersebut sesuai penjelasan dinas sosial.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Bayi perempuan yang dibuang di GORR kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
Belakangan banyak orang tua yang ingin mengadopsi bayi perempuan tersebut.
Pekerja sosial Kemensos, Nurfatiha menjelaskan tahapan yang harus ditempuh calon orang tua angkat yang ingin mengadopsi bayi perempuan tersebut.
Bagaimana tahapannya?
Nurfatiha menjelaskan sebelum proses pendaftaran orang tua angkat dibuka, pemerintah wajib mengumumkan soal temuan anak di media sosial maupun berita.
Jika dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan orang tua kandung anak tidak ditemukan, pemerintah akan mengajukan sidang penetapan status anak ke pengadilan negeri setempat sebagai anak terlantar.
Setelah status anak terlantar dikeluarkan oleh pengadilan, pemerintah akan membuka pendaftaran calon pengasuh sementara.
"Jadi kita mengumumkan selama tiga kali, dua sampai tiga bulan. Kalau [orang tua kandung] tidak ditemukan baru ada sidang di pengadilan untuk menetapkan status anak ini sebagai anak terlantar,' kata Nurfatiha kepada Berinti.id.
"Ketika sudah ditetapkan baru dibuka poroses adopsi. Nanti untuk orang tua yang mau adopsi silakan masukkan persyaratan dan akan diseleksi mana yang memenuhi persyaratan," sambungnya.
Meski sudah ada pengasuh sementara, anak tersebut tetap dalam pantauan pemerintah selama enam bulan. Setelah itu, pemerintah akan mengajukan sidang pengangkatan anak ke pengadilan lagi.
"Dinsos memantau apakah anak dalam asuhan orang tua itu kondisinya sehat, nutrisinya terpenuhi dengan baik, setelah enam bulan baru bisa mengajukan adopsi. Terakhir ada penetapan di pengadilan lagi sebagai anak angkat," ujarnya.
Syarat pengasu sementara
Nurfatiha menjelaskan syarat untuk menjadi pengasuh sementara dan pengangkatan anak berbeda.
Calon orang tua atau pengasuh sementara harus berusia minimal 30 tahun, maksimal 50 tahun. Usia pernikahannya sudah lima tahun dan belum memiliki anak.
"Kalaupun sudah punya anak minimal satu anak," ujarnya.
Sedangkan untuk syarat administrasinya sebagai berikut:
1. KTP suami istri
2. KK
3. Foto copy buku nikah
4. SKCK suami istri
5. Surat keterangan berbadan sehat suami istri dari puskemas atau rumah sakit
6. Pas foto 4x6 latar merah suami istri
7. Surat permohonan ke dinas sosial
Syarat pengangkatan anak
Berbeda dengan syarat pengasuh sementara, syarat pengangkatan lebih banyak. Syaratnya bisa dilihat di PP 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak.
Selain itu bisa dilihat dalam Permensos Nomor 110 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dan Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
"Untuk pengangkatan anak masih banyak lagi syaratnya, sekitar 40 syarat. termasuk surat keterangan sehat jiwa, sehat reproduksi, dan masih banyak lagi surat pernyataan lainnya," pungkasnya.