TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Merusak Uang Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Bagaimana dengan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu?

$detailB['caption'] Ilustrasi uang kertas Rp100 ribu (Istimewa)

Jangan pernah merusak uang rupiah apalagi dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai mata uang negara. Berani lakukan penjara 5 kalender menanti. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak uang rupiah. Bagi yang sengaja merusak uang dengan tujuan merendahkan rupiah bisa dipenjara 5 tahun ditambah denda Rp1 miliar.

Pidana bagi masyarakat yang merusak uang rupiah tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hal ini disampaikan BI Gorontalo dalam menanggapi informasi peredaran uang palsu di Gorontalo baru-baru ini.

Begini bunyi Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lantas bagaimana dengan orang yang sengaja memalsukan atau membelanjakan uang palsu?

Pidana bagi masyarakat yang sengaja memalsukan bahkan membelanjakan uang palsu diatur dalam Pasal 36.

Bagi orang yang sengaja memalsukan atau membelanjakan uang palsu bisa dipenjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Begini bunyi Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:

(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).

(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp