Pengusaha yang curangi takaran MinyaKita bikin Prabowo Subianto geram. MinyakKita merupakan minyak goreng subsidi untuk rakyat malah dipakai pengusaha nakal untuk mendulang untung sesaat.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Presiden RI, Prabowo Subianto marah mengetahui ada pengusaha nakal yang mencari untung sesaat dari MinyaKita.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian, Suddaryono usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.
"Masa gak marah ya, kan? Semua marah,” kata Sudaryono dikutip dari wartaekonomi.co.id.
Dalam pertemuan itu Sudaryono mengingatkan jangan ada lagi pengusaha yang sengaja memanfaatkan program subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Apalagi harus mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan sesaat.
" Tidak boleh lagi siapapun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat. Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan," tegasnya.
MinyaKita adalah minyak goreng yang mendapat subsidi dari pemerintah pusat.
Meski berlabel subsidi, keberadaan MinyaKita justru digunakan pengusaha-pengusaha nakal untuk mendulang untung berlipat.
Di Tangerang, polisi menangkap AN kepala cabang PT Artha Eka Globak Asia yang melakukan kecurangan MinyaKita dengan cara mengurangi takarannya.
Praktik curang ini dimulai AN sejak bulan Januari tahun ini. Setiap hari AN mampu memproduksi 100 dus berisi 12 botol MinyaKita yang sudah dikurangin takarannya sebelumnya.
Setiap botol dijual AN Rp176.000 atau di bawah HET. Ia pun bisa meraup keuntungan Rp45 juta per bulan.
AN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Di Gorontalo lain lagi. Polisi berhasil membongkar prakti curang MinyaKita dengan modus pengemasan ulang.
Sebanyak 9 ton MinyaKita dikemas ulang dalam botol mineral ukuran 600 ml sampai 1500 ml dan di jual dengan harga tinggi di atas HET.
Dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku pengemasan ulang MinyaKita. Ada yang mengaku telah menjalankan kecurangan ini sejak bulan November 2024 dengan keuntungan Rp25 juta sampai Rp30 juta dalam waktu tiga bulan.
Kasus ini terbongkar setelah Satgas Pangan Provinsi Gorontalo menemukan adanya kelangkaan MinyaKita di pasar.
Dari temuan itulah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tangan oelaku sedang mengemas ulang MinyaKita ukuran 1 liter.
Keempat pelaku sidah jadi tersangka dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar.