TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

MK: Libur 1 Hari Seminggu dalam UU Cipta Kerja Melanggar Konstitusi

$detailB['caption'] MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja (mkri.id)

MK menyoroti aturan libur satu hari seminggu dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sesuai putusan MK aturan ini melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dilayangkan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat kerja.

Salah satunya terkait libur satu hari dalam seminggu yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja.

Berdasarkan keputusan MK aturan tersebut melanggar konstitusi.

MK pun mengubah pasal tersebut dengan menambah waktu libu dalam seminggu menjadi dua hari.

 "...'Istirahat minggguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa 'atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu'," begitu bunyi salinan putusan MK dikutip Jumat 1 November 2024.

Sebagai informasi, ada puluhan pasal yang digugat Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja ke MK.

Namun, hanya sebagian gugatan mereka yang dikabulkan MK dan mengubah 21 pasal yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk mengetahui 21 pasal yang diubah MK dalam UU Cipta Kerja silakan baca disini.


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp