Telah terungkap motif pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Jl Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Aparat kepolisian Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap motif pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Dua Susun (JDS) pada 5 Desember 2024 lalu.
Diketahui, pelaku berinisial FL umur 27 tahun, warga Sipatana, Kota Gorontalo dan yang menjadi korbannya berinisial AA, umur 18 tahun.
Setelah polisi menyelidiki dan menyidik kasus tersebut, terungkaplah alasan kenapa FL menganiaya AA dengan senjata tajam.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, motif pelaku melakukan penganiaayaan terhadap korban karena dendam.
Baik FL maupun AA bekerja di rumah makan yang sama. Usut punya usut korban sering menjelekkan pelaku kepada pemilik rumah makan dan pacarnya.
"FL ini menyimpan dendam karena AA sering menceritakan kejelekannya pada pacarnya dan juga pada pemilik rumah makan. Sehingga, FL memutuskan berhenti bekerja", ungkap Leonardo.
FL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolresta Gorontalo Kota.
Sementara, korban sedang di rawat di rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian vital.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota," tutup Leonardo.