Sebuah sepeda motor dilaporkan hilang dalam semalam setelah diparkir di depan kos di Kota Gorontalo. Polisi yang menerima laporan korban bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam kemudian.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Selatan.
Seorang tersangka ditangkap sehari setelah laporan korban diterima.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 16 April 2026.
Kasus ini berawal, ketika korban memarkir sepeda motornya di depan kos yang berlokasi di Kecamatan Limba U2 sekitar pukul 23.00 WITA, sebelum beristirahat.
"Pagi harinya korban mendapati motornya sudah tidak ada di parkiran," kata Akmal dalam konfrensi pers, Senin, 27 April 2026.
Usai dari itu, korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui kunci kendaraan masih tergantung di motor saat diparkir.
Tim Jatanras Rajawali Polresta Gorontalo Kota lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Sehari setelah laporan diterima, polisi memperoleh informasi dari informan mengenai rencana penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan korban, yakni jenis Yamaha Aerox.
Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap tersangka di wilayah Kota Selatan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri motor tersebut sekitar pukul 02.30 WITA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Akmal menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus berbeda pada 2012, yakni penadahan.
"Untuk motifnya karena kebutuhan ekonomi," tutur Akmal menjelaskan.
Adapun modusnya, kata Akmal, tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan.
Selain itu, tersangka sempat mengubah warna motor dari merah menjadi hitam untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.