TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Musik Diputar, Royalti Musti Jalan: Kanwil Kemenkum Gorontalo Ingatkan Kewajiban Royalti ke Pelaku Usaha

$detailB['caption'] Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo menjelaskan bahwa pelaku usaha untuk membayar royalti jika menggunakan musik di tempat usahanya (Berinti.id/Husnul Puhi)

Musik sudah jadi bagian penting dari suasana usaha, mulai dari kafe sampai hotel. Tapi di balik lagu yang diputar setiap hari, Kanwil Kemenkum mengingatkan ada kewajiban yang sering terlewat yaitu royalti untuk para pencipta karya.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Di Gorontalo, musik itu bukan sekadar pengisi suasana. Di kafe, restoran, sampai hotel, lagu-lagu yang diputar diam-diam ikut bekerja yang bikin pengunjung betah. 

Terdapat satu hal yang sering luput, yakni pemutaran musik yang menghasilkan cuan dan penciptanya mendapatkan royalti. 

Itulah yang coba diingatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayahnya di Gorontalo. 

Melalui sosialisasi di Gedung Azzlea Convention Center, Senin, 18 Mei 2026, mereka mengajak pelaku usaha untuk lebih sadar soal kewajiban bayar royalti.

Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menjelaskan bahwa setiap usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial wajib mendaftarkan penggunaannya lewat LMKN.

"Kalau musik dipakai untuk dapat keuntungan, ya harus paham juga kewajibannya," kata Raymond.

Masalahnya, dari data yang ada, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Gorontalo masih tergolong rendah. Padahal, di sisi lain, musik sudah jadi “senjata wajib” untuk bikin suasana nyaman. 

Bayangkan saja masuk ke kafe tanpa lagu, pasti sunyi, canggung, dan kemungkinan besar pengunjung cepat angkat kaki.

Karena itu, Kanwil tidak hanya berhenti di sosialisasi. Mereka berencana turun langsung, meski sebagian prosesnya juga akan lewat aplikasi untuk mendata siapa saja pelaku usaha yang sudah patuh.

"Kami akan inventarisir, apakah mereka sudah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti atau belum," ujar Raymond.

Langkah ini juga akan melibatkan pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata dan kebudayaan. Tujuannya sederhana, untuk memastikan aturan jalan tanpa harus bikin ribet.

Meski begitu, pemerintah memastikan tidak semua pelaku usaha akan dibebani. Fokusnya tetap pada usaha yang memang sudah menghasilkan secara komersial dengan skala yang cukup besar, sesuai aturan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp