TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Musim Kering Gorontalo Belum Pergi, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla

$detailB['caption'] Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Pemprov Gorontalo menetapkan status tanggap darurat kekeringan dan Karhutla (istimewa)

Musim kering belum juga beranjak dari Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan status tanggap darurat untuk bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla mulai 1 hingga 30 September 2026.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Gorontalo sedang menghadapi musim yang tidak bisa diselesaikan cuma dengan mengeluh lantaran cuaca panas. 

Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 373/31/IX/2026 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada 2 September 2026.

Status tanggap darurat berlaku selama 30 hari, mulai 1 September hingga 30 September 2026. Namun, masa berlaku tersebut bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi penanganan bencana di lapangan.

Artinya, urusan kekeringan di Gorontalo sudah naik kelas. Bukan lagi sekadar persoalan sumur yang mulai susah diajak kompromi atau lahan yang makin gampang terbakar.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, mengatakan penetapan status tanggap darurat menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat penanganan dampak kekeringan dan karhutla di Gorontalo.

Menurut Rusli, kondisi tersebut membutuhkan penanganan bersama. Pemerintah daerah, instansi terkait, hingga masyarakat diminta tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Status tanggap darurat ini menjadi dasar untuk memperkuat langkah-langkah penanganan di lapangan, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak dan upaya mengantisipasi meluasnya dampak bencana," ujar Rusli.

Lima Kabupaten Jadi Fokus Penanganan

Dalam keputusan gubernur tersebut, ada lima wilayah yang masuk dalam penanganan, yakni Kabupaten Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya, sejumlah kabupaten telah lebih dulu menetapkan status siaga maupun tanggap darurat akibat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan.

Penetapan status di tingkat provinsi ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada 31 Agustus 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.

Dari rapat tersebut, kondisi di sejumlah daerah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menetapkan status tanggap darurat.

Setelah status ditetapkan, BPBD Provinsi Gorontalo bersama unsur terkait akan terus memantau perkembangan kondisi di wilayah terdampak.

Sebab, persoalan yang dihadapi bukan cuma soal air yang berkurang. Ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla juga ikut membesar ketika kondisi lingkungan sedang kering.

Karena itu, pencegahan menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting dibanding pemadaman.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

"Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah agar kondisi ini tidak semakin meluas. Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan potensi atau kejadian kebakaran," kata Rusli.

Dengan status tanggap darurat ini, pemerintah berharap penanganan bencana kekeringan dan karhutla di Gorontalo bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp